Dalam hukum Islam, pernikahan ditujukan untuk menjalankan perintah Allah SWT agar memiliki keturunan yang sah dalam masyarakat serta menciptakan keluarga yang bahagia.
Jadi, ketika seseorang memutuskan untuk menikah, lembaga pernikahan ini haruslah bertujuan untuk menciptakan perdamaian. bagi orang-orang yang melakukannya. Selain pernikahan pada umumnya, Islam juga mengenal nikah siri.
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara rahasia. Yang dimaksud rahasia di sini adalah tidak dilaporkan ke Kantor Urusan Agama atau KUA. Nikah siri biasanya dilakukan karena kedua pihak belum siap meresmikan pernikahannya, namun tetap dilaksanakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan atau dianggap dosa oleh agama.
Meslipun bersifat rahasia, namun pernikahan siri ini tetap harus mendapatkan izin dari calon mempelai perempuan yang sah, yakni ayah kandungnya. Jika pernikahan siri menunjuk wali hakim padahal wali nikah yang sah masih hidup, maka pernikahan siri tersebut akan batal dengan sendirinya.
Jika dibandikan dengan pernikahan resmi pada umumnya, maka pernikahan siri dapat dikatakan lebih sederhana. Berbeda dengan pernikahan resmi yang membutuhkan banyak persiapan, dalam nikah siri anda hanya perlu melakukan beberapa hal seperti meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan, menyediakan 2 orang saksi nikah, menyiapkan mahar untuk ijab kabul dan yang terakhir adalah mendatangi penghulu pernikahan untuk melakukan ijab kabul.
Saat ini, pernikahan siri pun semakin mudah dilakukan dengan banyaknya penyedia jasa nikah siri yang dapat membantu anda untuk melaksanakan pernikahan siri. Tentu saja untuk menggunakan jasa nikah siri ini anda perlu mengeluarkan biaya tersendiri. Hal ini wajar saja, karena jasa ini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti:
- Tempat Pernikahan: Biasanya jasa nikah siri sudah menyediakan tempat yang dapat anda gunakan untuk melangsungkan nikah siri sehingga anda tidak perlu lagi mencari dan menyiapkannya. Namun anda juga tetap dapat menyediakan tempat sendiri, seperti rumah, hotel, mushola dan lain sebagainya, sebab jasa nikah siri juga bisa datang kel lokasi yang ditentukan.
- Wali Hakim: Jika Pengantin Perempuan tidak dapat menghadirkan wali nasabnya, yakni bapak kandung, saudara kandung laki-laki dan seterusnya, maka anda dapat menggunakan wali hakim yang disediakan oleh jasa nikah siri. Namun perlu diingat bahwa wali hakin tersebut hanya berfungsi sebagaimana agama menganjurkan.
- Saksi Pernikahan: salah satu syarat sah dari nikah siri adalah 2 orang lelaki muslim dan pastinya sudah Baligh berakal untuk menjadi saksi. Namun, walau pun jasa nikah siri menyediakan saksi bagi anda, sangat disarankan agar saksi berasal dari keluarga masing-masing mempelai. Saksi dari jasa nikah siri sebaiknya hanya digunakan jika mempelai betul-betul tidak dapat menghadirkan saksi.
- Surat Keterangan Nikah: Surat ini dapat digunakan sebagai bukti lingkungan bagi pasangan tersebut. Jadi jika dikemudian hari terjadi fitnah atau kecurigaan maka anda dapat menggunakannya untuk melapor ke Rt anda.