Cara Membuat DJP Online E Bupot

Cara Membuat DJP Online E Bupot
Cara Membuat DJP Online E Bupot

Halo sobat Borian Enzito. Di kampus lagi ada yg bahas soal pajak. Jadi saya tulis di sini saja biar gak lupa. Ketika anda menyelesaikan proses pembayaran pajak, tetu anda akan medapatkan bukti potongan pajak. Ketika anda melakukan pembayaran secara manual, maka bukti yang akan anda dapatkan berupa bentuk fisik seperti kertas. Namun ketika anda melakukan pembayaran secara online, maka DJP online e bupot lah yang akan anda dapatkan. Dimana hal ini dipenngaruhi oleh adanya kemajuan teknologi, sehingga banyak pekerja yang memanfaatkan sistem ini untuk membayar pajak.

Agar anda paham dari maksut bupot atau bukti pemotongan ini, berikut ini jenis-jenis bukti pemotongan yang bisa anda ketahui:

  1. Bukti pemotongan

Bukti pemotongan menurut PPh 23/26 merupakan formulir yang digunakan oleh pemotong PPh sebagai bukti bahwa sudah dilakukan pemotongan.

  1. Bukti pemotongan pembetulan

Bukti pemotongan ini merupakan bukti bahwa potongan untuk membetulkan kekeliruan ataupun kesalahan ketika mengisi bukti pemotongan yang sudah dibuat sebelumnya. Bisa dikatakan ini merupakan bupot refisi, dimana bupot sebelumnya akan dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan bupot pembetulan.

  1. Bukti pemotongan pembatalan

Bukti pemotongan yang dibuat ini bertujuan untuk membatalkan bukti pemotongan sebelumnya, seperti contoh ketika wajib pajak membatalkan proses transaksi pajak.

Setelah anda mengetahui jenis-jenis dari pajak ini, berkut ini cara yang bisa anda lakukan untuk membuatnya.

  1. Wajib pajak dapat langsung mendatangi KPP untuk meminta pembuatan DC (Digital Certificate, dimana DC ini memuat tanda tangan dan identitas anda. Nantinya data tersebut akan diberikan KPP ke Wajib pajak.
  2. Apabila anda sudah memiliki DC, anda bisa membuka langsung situsĀ DJP onlinedan menekan fitur e Bupot PPh 23.
  3. Setelah itu baru anda membuat bukti pemotongan PPh 23 serta masa SPT PPh 23, lanjutkan dengan menyampaikannya melalui e-Bupot.
  4. Setelah anda menyelesaikan proses diatas, anda akan menerima tanda bukti penerimaan elektronik atau BPE.

Itulah tahap yang bisa anda lakukan dalam pembuatan bukti potongan pajak melalui e bupot, tentu dengan adanya hal ini akan memudahkan anda dalam mendapatkan kepastian hukum terkait dengan status bukti pemotongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *